Djawanews.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng, termasuk soal penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tim penyidik memanggil petinggi PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart untuk dilakukan pemeriksaan atas lima orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng.
“Saksi yang diperiksa yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis pada Jumat, 20 Mei.
Kejagung Sudah Menetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, MP Tumanggor yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager pada bagian General Affair PT Musim Mas.
Dan terakhir Kejagung menetapkan Lin Che Wei, selaku penasihat dan analis kebijakan di lembaga riset Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI). “Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng, atau penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan,” demikian Ketut.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.