Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ubedilah Badrun Beberkan Pola Baru Kasus Suap Lewat Kepemilikan Saham, Gibran dan Kaesang Langsung Terbukti Bersalah?
Ubedilah Badrun ungkap pembagian kepemilikan saham sebagai kasus suap dan gratifikasi. (blogspot.com)

Ubedilah Badrun Beberkan Pola Baru Kasus Suap Lewat Kepemilikan Saham, Gibran dan Kaesang Langsung Terbukti Bersalah?

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 03 Februari 2022 at 04:00pm

Djawanews.com – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengungkapkan adanya sebuah pola baru dalam praktik kasus suap zaman kini. Praktik suap tersebut dapat dan sangat mungkin dilakukan dengan cara memberikan kepemilikan saham atau penyertaan modal. Menurut Badrun, pola baru itu berbeda dengan pola suap di masa sebelumnya yang diberikan dalam bentuk barang.

“Dugaan pola baru suap atau gratifikasi itu dalam bentuk pemberian kepemilikan saham dan mungkin juga dalam bentuk penyertaan modal,” kata Ubed dalam pesan tertulisnya pada Rabu, 2 Februari malam.

Ubedilah Badrun diketahui telah melaporkan dugaan kasus suap dengan korupsi, kolusi, nepotisme yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. Gibran dan Kaesang diduga memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Ubed mengaku sudah menjelaskan dan memaparkan bola baru suap dalam bentuk saham itu kepada pihak KPK. Menurut Ubed, dalam kasus Gibran dan Kaesang patut diduga terdapat praktek suap dan atau praktek gratifikasi dalam bentuk pola baru itu.

“Pola baru juga bisa dalam bentuk pemberian jabatan tertentu,” kata Ubed.

Ubedilah Badrun Bergantung Pada KPK Untuk Kasus Suap Gibran dan Kaesang

Ubed meyakini KPK akan menjalankan tugasnya sebagaimana amanat undang-undang guna mendalami laporan tersebut. “Selebihnya secara detail itu otoritas KPK, dan saya percaya KPK akan melaksanakan tugasnya,” ungkap Ubed.

Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Menanggapi hal ini, Gibran mengaku siap mengikuti proses hukum. Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. Ubed kemudian dipanggil ke KPK pada 26 Januari. Saat itu, ia tidak menjelaskan dengan detail materi tanya jawab dengan lembaga antirasuah tersebut.

Ubedilah Badrun  yang juga merupakan aktivis 98 itu hanya mengatakan ia berdiskusi dengan penyidik KPK mengenai pola baru suap atau gratifikasi. “Memang panjang diskusinya hampir 2 jam. Jadi di undang untuk klarifikasi tentang pengaduan pelaporan saya yg di KPK itu. Tentu saja di dalam klarifikasi itu menanyakan hal-hal terkait laporan saya. Untuk memperkuat alasan-alasan dan argumen,” pungkasnya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Ubedilah Badrun#Universitas Negeri Jakarta#UNJ#DOSEN#gibran rakabuming raka#kaesang pangarep#JOKO WIDODO

Berita Terkait

    2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua
    Berita Hari Ini

    2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua

    Djawanews.com – Sebanyak 2.269 personel gabungan TNI-Polri dan linmas telah disiapkan untuk mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua. Personel ini akan disebar di tempat pemungutan suara ( ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet
    Berita Hari Ini

    Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet

    MS Hadi 11 Jul 2025 11:32
  • Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
    Berita Hari Ini

    Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

    MS Hadi 11 Jul 2025 10:16
  • Pemeriksaan Selesai, Khofifah Dicecar KPK soal Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Pemprov Jatim
    Berita Hari Ini

    Pemeriksaan Selesai, Khofifah Dicecar KPK soal Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Pemprov Jatim

    Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019-2022. ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Di Beijing, Megawati Sebut Semangat Dasa Sila Bandung Belum Tuntas, Palestina Masih Menderita
    Berita Hari Ini

    Di Beijing, Megawati Sebut Semangat Dasa Sila Bandung Belum Tuntas, Palestina Masih Menderita

    MS Hadi 11 Jul 2025 07:13
  • Tanggapan Fadli Zon soal Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
    Berita Hari Ini

    Tanggapan Fadli Zon soal Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah

    MS Hadi 10 Jul 2025 20:37

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up