Djawanews.com – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengungkapkan adanya sebuah pola baru dalam praktik kasus suap zaman kini. Praktik suap tersebut dapat dan sangat mungkin dilakukan dengan cara memberikan kepemilikan saham atau penyertaan modal. Menurut Badrun, pola baru itu berbeda dengan pola suap di masa sebelumnya yang diberikan dalam bentuk barang.
“Dugaan pola baru suap atau gratifikasi itu dalam bentuk pemberian kepemilikan saham dan mungkin juga dalam bentuk penyertaan modal,” kata Ubed dalam pesan tertulisnya pada Rabu, 2 Februari malam.
Ubedilah Badrun diketahui telah melaporkan dugaan kasus suap dengan korupsi, kolusi, nepotisme yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. Gibran dan Kaesang diduga memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.
Ubed mengaku sudah menjelaskan dan memaparkan bola baru suap dalam bentuk saham itu kepada pihak KPK. Menurut Ubed, dalam kasus Gibran dan Kaesang patut diduga terdapat praktek suap dan atau praktek gratifikasi dalam bentuk pola baru itu.
“Pola baru juga bisa dalam bentuk pemberian jabatan tertentu,” kata Ubed.
Ubedilah Badrun Bergantung Pada KPK Untuk Kasus Suap Gibran dan Kaesang
Ubed meyakini KPK akan menjalankan tugasnya sebagaimana amanat undang-undang guna mendalami laporan tersebut. “Selebihnya secara detail itu otoritas KPK, dan saya percaya KPK akan melaksanakan tugasnya,” ungkap Ubed.
Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Menanggapi hal ini, Gibran mengaku siap mengikuti proses hukum. Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. Ubed kemudian dipanggil ke KPK pada 26 Januari. Saat itu, ia tidak menjelaskan dengan detail materi tanya jawab dengan lembaga antirasuah tersebut.
Ubedilah Badrun yang juga merupakan aktivis 98 itu hanya mengatakan ia berdiskusi dengan penyidik KPK mengenai pola baru suap atau gratifikasi. “Memang panjang diskusinya hampir 2 jam. Jadi di undang untuk klarifikasi tentang pengaduan pelaporan saya yg di KPK itu. Tentu saja di dalam klarifikasi itu menanyakan hal-hal terkait laporan saya. Untuk memperkuat alasan-alasan dan argumen,” pungkasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.