Djawanews - Tangisan dan penyesalan Tarmiati tak lagi berarti. Perempuan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Dia ingkar janji terhadap 400 peserta arisan yang dikelolanya.
Tarmiati adalah bos nya arisan. Dia sebenarnya sudah lama mengelola arisan, sejak 2014. Sejak itu hingga tahun lalu, tak pernah ada masalah. Pembagian arisan berjalan cukup lancar.
Tapi sekarang, berbeda. Tarmiati alias Mia ditangkap polisi di Sragen setelah melarikan diri sejak 6 April 2021. Dia kabur dari rumahnya di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, bersama suami dan dua anaknya.
Tarmiati sedang dicari-cari ratusan orang karena menggelapkan dana arisan Lebaran. Uang arisan itu seharusnya dibagikan Tarmiati beberapa pekan sebelum Lebaran. Tapi dia gunakan untuk pribadi.
Katanya, seperti ditayangkan di Kompas TV, Selasa (25/5/2021), Tarmiati gunakan uang arisan untuk membayar utang, membeli 2 unit mobil, serta membangun rumah megah senilai Rp400 juta.
"Saya benar-benar minta maaf kepada semua yang ikut arisan," kata Tarmiati di Mapolres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander bilang, Tarmiati selama ini hidup dari utang. Namun, karena pandemi Covid-19, ia tidak bisa lagi meminjam uang untuk membayar utang-utangnya.
"Tersangka ini hidupnya gali lubang tutup lubang. Di masa pandemi ini, dia tidak bisa mendapatkan pinjaman, sehingga tidak bisa mengembalikan uang kepada anggota kelompok arisan," kata Dony.
Selain terkuras untuk membayar utang, uang arisan lebaran yang dipegang Mia juga digunakan untuk membeli 2 mobil secara kredit, sekaligus membayar angsurannya setiap bulan.