Djawanews.com – Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 yang menegaskan industri minuman keras tertutup untuk investasi menuai dukungan dari Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi.
Menurut Baidowi tindakan tersebut menunjukkan pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat Indonesia yang menolak terbukanya investasi bagi industri minuman keras.
"Berarti pemerintah mendengarkan aspirasi dari mayoritas masyarakat Indonesia dan pemerintah berhati-hati dalam penyusunan perpres kali ini," kata Baidowi dikutip dari Kompas, Selasa (8/6/2021).
Perpres Larangan Investasi untuk Miras Bisa Melebarkan Jalan RUU Larangan Beralkohol
Selain mennyambut baik larangan investasi untuk miras, Baidowi juga meyakini keluarnya perpres tersebut dapat membuka peluang pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Politikus PPP ini mengaku optimistis RUU tersebut dapat disahkan. Oleh karena itu, ia menyebut pihaknya akan menjalin komunikasi intensif dengan fraksi-fraksi lainnya.
"Sekaligus ini menjadi spirit dalam penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol karena minuman alkohol ini dampaknya sangat besar, baik dari aspek keamanan dan kesehatan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam perpres yang ditandatangani pada 25 Mei 2021 ini, dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diubah. Salah satunya tentang kegiatan penanaman modal (investasi) untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras.