Djawanews.com – Semakin tua semakin menjadi, atau pribahasanya “Tua-Tua Keladi” hal tersebut memang pantas disandang AM (60) nenek asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Bukannya mendekatkan diri pada yang kuasa, namun AM malah berjualan menjual pil trihexyphenidyl atau Trihex di wilayah Gomong, Mataram, NTB. Atas perbuatannya, kini AM harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson menyatakan jika AM ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya meringkus dua pemuda berinisial TR (25) dan DR (25) yang tertangkap basah memiliki puluhan butir Trihex.
“Keduanya berinisial TR (25) dan DR (25). Mereka ditangkap di depan salah satu minimarket yang berada di wilayah Gomong,” jelas Ericson dilansir dari Antara (13/8).
Ericson menejlaskan jika di lokasi tersebtu kerap dijadikan transaksi pil Trihex. Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menduga jika kedua pemuda tersebut adalah pengedar.
Kedua pemuda tersebut mengaku jika menjual trihek Rp5 ribu tiap butirnya dan membelinya dari AM dengan harga Rp3.500 tiap butirnya. Namun saat Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggeledah warung AM, tidak ditemukan satu butir pun pil Trihex.
Kendati demikian, AM bersama kedua pemuda tersebut tetap diamankan aparat dan digiring ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakannya berdasarkan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Kesehatan, ketiga pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Selain nenek berusia 60 tahun yang jualan Trihex di NTB, simak berita menarik dari berbagai daerah di Indonesia lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.