Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Truk Batu Bara Lebihi Muatan di Jambi, Polisi Sentil Perusahaan
kemacetan truk batu bara di Jambi (liputan6)

Truk Batu Bara Lebihi Muatan di Jambi, Polisi Sentil Perusahaan

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 27 Maret 2023 at 02:36pm

Djawanews.com – Polisi menyebutkan bahwa truk batu bara yang melintasi jalan nasional di Jambi kerap melebihi batas maksimum muatan. Imbasnya seringkali terjadi kerusakan jalan nasional hingga truk mengalami macet di tengah jalan dan mengakibatkan macet panjang.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Dhafi mengatakan pihaknya sering menemukan truk yang mengangkut batu bara lebih dari 15 ton, bahkan sampai 17 ton. Ini merupakan bentuk pelanggaran Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu tidak boleh lewat jalan ini, karena jalan aspal 3A maksimal 8 ton. Saat ini, semua rata-rata 15 ton (berat batu bara yang diangkut). Kalau kita amankan, toh nanti ada lagi truk dari luar daerah yang lewat jalan tersebut," katanya, Minggu (26/3).

Seharusnya, ujar Dhafi, perusahaan dapat mencegah kelebihan muatan tersebut. Tetapi, pelanggaran ini malah terus menerus terjadi seolah-olah dilestarikan perusahaan.

"Alat timbangan batu bara ada di perusahaan itu juga. Kalau tahu sampai 15 ton, seharusnya dikurangi oleh mereka," katanya.

Dhafi mengatakan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa jalan umum bisa digunakan truk selama mengikuti peraturan tersebut.

"Tetapi dengan tonase seperti itu (melebihi 15 ton), ya melanggar undang-undang," ujarnya.

Dengan demikian, Polda Jambi meminta Kementerian ESDM turut berperan dalam mengatasi permasalahan batu bara di Jambi. Kementerian itu seharusnya memberikan sanksi pada perusahaan batu bara yang terbukti melanggar.

"Pada pasal sanksi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 disebutkan apabila melanggar batas muatan, maka perusahaan pemegang IUP dan IUJP dikenakan sanksi oleh Kementerian ESDM, berupa sanksi administratif, sanksi dihentikan sementara, dan pencabutan izin, agar supaya perusahaan tidak melakukan yang sama lagi," kata Dhafi.

Baca Juga:
  • Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
  • Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon
  • PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank

Namun, saat ini Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jambi seolah-olah menutup mata pada permasalahan angkutan batu bara. Bahkan, akan menambah kuota produksi batu bara per tahun di Jambi.

"Tahun lalu 15 juta ton. Tahun ini mau dimuat lagi 25 juta ton per tahun. Ini kan tidak benar. Kalau memang sudah punya jalan khusus untuk angkutan batu bara, silakan tambah target," ujar Dhafi.

"Kalau seperti ini terus dan tidak ada evaluasi, akhirnya kembali lagi kepolisian yang turun tangan. Tapi apa boleh buat, supaya ini tidak bertambah parah," kata Dhafi.

Tidak hanya itu, Polda Jambi juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi aktif menangani permasalahan angkutan batu bara, salah satunya dengan menyediakan dan mengelola kantung parkir.

"Sekarang ini kurang kantong parkir, sehingga truk parkir di pinggir jalan dan mengakibatkan macet. Terkait kantung parkir, itu urusan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Walau lahan milik masyarakat dan kelompok, itu tetap harus di bawah kendali dishub," ujarnya.

Permasalahan truk angkutan batu bara di Jambi memang terus menerus dirasakan masyarakat beberapa tahun terakhir.

Jalan nasional yang berada di Tembesi, Batanghari, Jambi, sebelumnya mengalami kemacetan sepanjang 15 kilometer sebagai imbas padatnya truk angkutan batu bara. Tidak tanggung-tanggung, kemacetan lalu lintas itu berlangsung selama lebih dari 22 jam.

Hidayat (28) menjadi salah satu warga yang terjebak dalam fenomena lalu lintas ini. Setelah terjebak macet selama berkisar 22 jam, barulah ia bisa memasuki Kota Jambi.

"Kemacetan terjadi dengan 4 jalur. Selain truk batu bara, banyak juga mobil pribadi, mobil yang bawa ikan. Bukan tidak bisa lewat lagi, 'tetunak' di situlah," ujarnya, Rabu (1/3).

Imbas kemacetan ini, terdapat pasien yang meninggal dunia di dalam ambulans. Tidak hanya itu, terdapat pedagang yang mengeluhkan ikan yang diangkutnya mati di tengah jalan.

Pedagang ini tentu mengalami kerugian besar, karena harga ikan yang telah lama mati berbeda jauh dengan ikan yang masih segar. Setiawan, sopir truk angkutan perabot rumah tangga, juga mengeluhkan hal yang sama. Ia sudah terjebak macet selama lebih dari 15 jam.

"Kalau sudah begini ya bisanya cuma pasrah dan sabar," ujarnya.

Salah satu penyebab kemacetan lalu lintas ini ialah padatnya truk angkutan bara di Jambi yang mencapai sekitar 8.300 hingga 11.500 unit. Truk ini melewati jalan nasional di Jambi, karena belum ada jalur khusus.

Tidak hanya padatnya truk angkutan batu bara, kemacetan ini juga disebabkan kondisi sekitar jalan yang memburuk sebagai akibat hujan lebat.

Bagikan:
#truk batu bara#Jambi#kemacetan#truk#batu bara#Penambangan#berita hari ini

Berita Terkait

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
    Berita Hari Ini

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 19 Mei. Kedatangan Dedi untuk membahas realokasi anggaran belanja pemerintah daerah yang nilainya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

    MS Hadi 19 May 2025 13:08
  • Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon
    Berita Hari Ini

    Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon

    MS Hadi 19 May 2025 11:09
  • PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank
    Berita Hari Ini

    PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank

    Djawanews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandan memastikan masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Ia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
    Berita Hari Ini

    Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif

    MS Hadi 19 May 2025 09:18
  • Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin
    Berita Hari Ini

    Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin

    MS Hadi 19 May 2025 08:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

2

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS
Berita Hari Ini

3

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA
Berita Hari Ini

4

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
Berita Hari Ini

5

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up