Djawanews.com – Masih ingat dengan tragedi susur Sungai Sempor yang diadakan oleh SMPN 1 Turi Sleman dan memakan banyak korban dari pihak siswa? Kabar terbaru, ketiga tersangka IYA (36), RY (58), dan DDS (58), kabarnya sedang mengajukan pledoi untuk meringankan masa hukuman mereka, Senin (3/8).
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya menuntut ketiga terdakawa kasus susur Sungai Sempor dengan tuntutan dua tahun penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada tindakan terdakwa yang terbukti memenuhi empat unsur pidana dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Namun, kuasa hukum terdakwa DDS, Safiudin, menilai bahwa para tersangka hanya memenuhi satu dari keempat unsur yang disampaikan JPU, yakni unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Yang jadi masalah adalah, kata Safiudin, unsur keempat berkaitan dengan tiga terdakwa yang dianggap terlibat dalam perbuatan.
”Pertanyaannya, siapa yang menjadi pelaku utama, kan harus jelas,” katanya dalam sidang yang digelar di PN Sleman, Senin (3/8).
Unsur keempat jadi poin utama kuasa hukum DDS dalam menyampaikan pledoinya. Ia menilai bahwa pelaku utama dan siapa orang yang memberi perintah harus jelas karena pasal 55 ayat (1) KUHP ini harus jelas.
Sedangkan dalam pasal tersebut, ada tiga syarat yang diajukan yakni orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Kuasa hukum DDS menilai apa yang didakwakan tidak fair secara hukum.
”Itu tidak fair secara hukum, turut serta itu dihukum, kalau pelaku utamanya sudah dihukum dulu,” jelasnya lagi.
Karena salah satu unsur tak terpenuhi, maka DDS harus dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan saat vonis. Hal tersebut disebabkan karena tindak pidana yang didakwakan kepada DDS tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Ia juga menilai bahwa hukuman penjara dua tahun terlalu berat.
Tim kuasa hukum terdakwa RY, Sudarsono, juga menyatakan pembelaannya terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan posisi R yang saat itu tak ada di lokasi dan hanya berperan sebagai pengganti guru yang seharusnya masuk.
Sudarsono juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa RY yang divonis dalam tragedi susur Sungai Sempor dibebaskan dari segala tuntutan atau setidaknya memberikan putusan seringan-ringannya.