Djawanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Paripurna.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dibawa ke rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Rapat digelar mendadak di akhir pekan.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengatakan, seluruh fraksi setuju revisi UU BUMN disahkan sebagai UU. Pandangan fraksi tidak dibacakan, melainkan diserahkan secara tertulis.
"Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat Paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang," kata Anggia.
Wakil Ketua Komisi VI DPR yang juga katua panitia kerja (panja) revisi UU BUMN, Eko Hendro Purnomo menyampaikan bahwa rancangan perundang-undangan tersebut akan mengakomodir pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara), beserta holding investasi, holding operasional, restrukturisasi hinhga pembentukan anak perusahaan atau pembubaran anak usaha BUMN.
"Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran BUMN," kata Eko.
Selain itu, revisi UU BUMN juga juga memberi penegasan terhadap pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan anak perusahaan BUMN akan diatur secara rinci lewat revisi UU BUMN. Meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya. Hal itu ditujukan untuk memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar untuk negara.