Djawanews.com – Kanit Reskrim Banjarsari Solo, Iptu Syarifudin mengungkap modus di balik tindakan kriminal yang dilakukan residivis kambuh, Rengga Febrianto (28).
"Jadi agar korban ketakutan, dia saat beraksi mengaku sebagai anggota polisi. Lalu mengeluarkan pistol mainan untuk merampas barang milik korban," jelas Syarifudin dikutip dari Bengawan News..
“Modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura menghentikan sepeda motor yang melintas. Dari hasil penyidikan dari ciri-ciri pelaku mengarah residivis yang tak lain pelaku karena pernah tersandung kasus yang sama,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.