Djawanews.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih (KMSEB) mengkritik penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035. Koalisi menilai kebijakan tersebut harus menjadi instrumen untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil sekaligus mempercepat transisi energi yang berkeadilan.
Kritik dan rekomendasi itu disampaikan dalam diskusi media bertajuk Karhutla, Polusi, Listrik Padam: Apa Jawaban RUEN? di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026.
Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) Diminta Selaras dengan Penghentian PLTU Baru
Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran ICEL, Maulida Zahra mengatakan sektor energi merupakan penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di Indonesia. Pada sektor tersebut, ketenagalistrikan menyumbang 43 persen, diikuti transportasi 25 persen dan industri 23 persen.
Koalisi menyoroti ketidakselarasan RUEN dalam mengatur pengembangan pembangkit listrik baru berbasis batu bara. Menurut Maulida, kebijakan seperti Kebijakan Energi Nasional, Perpres Nomor 112 Tahun 2022, RUKN 2025, dan peraturan Kementerian ESDM telah melarang pembangunan PLTU batu bara baru.
RUEN juga dinilai perlu mempertahankan moratorium Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus di hutan alam primer, lahan gambut, serta kawasan dengan fungsi perlindungan lingkungan.
Target Energi Terbarukan dan Partisipasi Publik Disorot
Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK, menyebut target energi baru terbarukan sebesar 45,2 GW hingga 2025 hanya terealisasi 14,08 GW. Impor BBM juga masih mencapai 28,89 juta kiloliter atau 34,15 persen dari kebutuhan nasional.
Kondisi tersebut menunjukkan Indonesia masih bergantung pada energi fosil. Karena itu, Dewan Energi Nasional dinilai perlu memperkuat pengawalan terhadap pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional.
Koalisi turut mengkritik minimnya partisipasi kelompok yang terdampak langsung oleh pertambangan, pembangkit, kawasan industri, konflik lahan, dan kerusakan lingkungan. Prinsip gender, equality, disability, and social inclusion juga diminta diterapkan sejak penyusunan AMDAL hingga evaluasi kebijakan.
Dewan Energi Nasional mendorong seluruh pemangku kepentingan proaktif memberikan masukan karena penyusunan RUEN ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2026. Pada akhirnya, RUEN 2026–2035 diharapkan tidak sekadar berisi daftar proyek energi, tetapi menghadirkan peta jalan transisi energi yang jelas, inklusif, dan tidak menambah kerusakan sosial-ekologis.
Demikian informasi seputar kritikan terhadap Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.