Djawanews- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar akan segera menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, AKP SW, tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan calon Bintara Polri 2021.
Korban penipuan adalah Wahidin, seorang tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang mengalami kerugian Rp310 juta.
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Johan Priyoto mengatakan sidang etik digelar berbarengan dengan proses pidana. Menurutnya, sidang dijadwalkan pekan depan di Mapolda Jabar.
"Sebelum sidang etik besok akan kita gelar dulu. Sidang akan dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jabar. Ancaman hukumannya di-PTDH (dipecat)," kata Johan dalam keterangan resminya, Kamis (22/6).
Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyebut AKP SW yang dicopot dari jabatan Wakasat Binmas Polresta Cirebon, juga menjalani penempatan khusus (patsus).
AKP SW juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama N oknum pensiunan ASN Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Tersangka N ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Sedangkan AKP SW menjalani patsus di Mapolda Jabar," kata Ariek.
Terkait perdamaian antara korban dan AKP SW, Ariek menyebut hal tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan. Ia memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Walaupun ada informasi di luar melalui kuasa hukum, tersangka sudah mengembalikan kerugian korban dan berharap restorative justice, kita tetap proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita tidak terpengaruh (proses perdamaian)," ujarnya.
Sebelumnya, Wahidin dan mantan Kapolsek Mundu AKP SW sepakat berdamai. Wahidin mengaku sudah menerima pengembalian uang Rp310 juta dari AKP SW.
"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, Rabu (21/6).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menindak tegas AKP SW yang kedapatan menipu seorang tukang bubur terkait proses rekrutmen anggota Polri.
AKP SW telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga ratusan juta dengan iming-iming dapat memasukkan anak seorang tukang bubur ke Bintara Polri 2021.
"Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan, saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan," ujar Listyo dalam sambutannya saat Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu.