Djawanews.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan aturan bagi pendatang yang tinggal di Ibu Kota. Ia mengatakan warga pendatang yang berstatus nonpermanen diwajibkan mengurus perpindahan dokumen kependudukan jika telah menetap di Jakarta lebih dari satu tahun.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Kalau melebihi satu tahun tinggal di Jakarta, harus memindahkan dokumen kependudukan sesuai domisili sebagaimana amanat undang-undang," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 9 April.
Lagipula, Budi menilai penduduk nonpermanen yang telah menetap lebih dari satu tahun biasanya telah memiliki pekerjaan tetap.
Dengan demikian, mereka wajib melapor ke Dukcapil setempat untuk mendapatkan surat keterangan pindah.
"Kalau punya pekerjaan tetap kan bagus, kalau memang sudah satu tahun harus memindahkan dokumen kependudukan," ucap Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi menyebut partisipasi warga pendatang baru yang disiplin serta sadar akan tertib administrasi kependudukan dinilai masih sangat kurang. Sehingga, Pemprov DKI juga terus melakukan sosialisasikan kepada masyarakat atas pentingnya keakuratan data kependudukan.
"Kepada para pendatang, dihimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi Bersama-sama membangun kota Jakarta," jelasnya.
Budi mengungkap pendatang yang ingin menetap di Jakarta wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi administrasi kependudukan yang berlaku.
Adapun mekanisme pelaporannya adalah sebagai berikut:
- Pendatang melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan surat keterangan pindah (SKP), surat penjamin, KTP, KIA asli dan KK daerah asal.
- Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.
- Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan
- Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri.