Djawanews.com – Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengatakan sebanyak 10 saksi mengundurkan diri untuk dihadirkan di sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dari khawatir dipecat hingga takut intimidasi disebut menjadi alasan para saksi memilih mundur.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyebut 5 saksi mengundurkan diri sebelum sidang MK dimulai.
"5 yang mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK terdiri dari kepala desa, petugas pemilu, dan ASN dari wilayah Jawa Tengah," kata Ari kepada wartawan, Senin, 1 April.
Kemudian, ada 5 saksi lainnya yang baru mengundurkan diri sejak MK mulai menggelar sidang.
"1 PNS dari Riau (mengundurkan diri) khawatir dipecat, 1 kepala desa dari Sulawesi takut jabatan diusut, serta 3 orang terdiri dari kyai, pengasuh ponpes, dan pimpinan santri takut intimidasi," urai Ari.
Sementara itu, anggota tim hukum Anies-Imin, Bambang Widjojanto mengaku dengan banyaknya saksi yang mundur, timnya harus menyortir kembali saksi lain yang bisa didatangkan ke sidang.
"Kami punya puluhan, hampir 100-an saksi. Laa-lama kita sortir dengan 3 alasan. Kualitas keterangan saksinya itu sesuai enggak, in line enggak dengan permohonan kami, kan harus diperiksa juga ya," tutur Bambang.
Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin selaku pemohon memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatan tersebut, pemohon menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka dari cawapres Prabowo Subianto.