Djawanews.com – Pada awalnya Arik Joko (25) seorang pemuda asal Banyuanyar, Banjarsari, Solo memanggil tukang pijat panggilan karena lelah. Namun setelah selesai memijat tukang pijat tersebut mengajak berhubungan intim, tidak terima Arik memeras balik.
Arik diketahui memeras tukang pijat yang mengajaknya berhubungan intim sebesar Rp5 juta dan juga sebuah ponsel. Atas perbuatannya, Arik kini terancam kurungan penjara sembilan tahun.
Perbuatan Arik tersebut diketahui saat korban melaporkan ke Mapolsek Banjarsari. Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan menjelaskan kronologi pemerasan yang dilakukan Arik tersebut.
“Tersangka ini [Arik] menolak dan marah besar saat itu. Setelah itu tersangka meminta tukang pijat itu menyerahkan sejumlah uang dan handphone kalau tidak mau kejadian itu akan diviralkan,” jelas Palulungan dilansir dari Solopos (26/8).
Arik mengaku perbuatannya tersebut terjadi saat dirinya pulang kerja larut malam dengan badan sangat cepek, sehingga dirinya mencari jasa pijat online di Facebook. Namun, selesai memijat, tukang pijat tersebut malah mengajaknya berhubungan intim.
“Saya marah saat dia diajak berhubungan intim. Saya normal bukan penyuka sesama jenis. Saat itu istri dan anak saya sedang tidur jadi tidak mendengar keributan,” aku Arik.
Sebelumnya, Arik tidak menyangka jika tukang pijat tersebut penyuka sesama jenis. Diketahui, tukang pijat tersebut adalah seorang lelaki tua. Selain itu, Arik juga merasa khilaf telah memeras korban.
Selain pemerasan terhadap tukang pijat di Solo, simak berita menarik daerah lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.