Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tidak Terapkan Jaga Jarak, 3 Maskapai Penerbangan Kena Denda Hingga Rp300 Juta
Pesawat sedang take off (suratkabar)

Tidak Terapkan Jaga Jarak, 3 Maskapai Penerbangan Kena Denda Hingga Rp300 Juta

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 25 September 2020 at 01:34pm

Djawanews.com – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atauran social distancing atau menjaga jarak adalah hal yang wajib dilakukan terutama dalam transportasi. Namun hal tersebut ternyata tidak diindahkan oleh tiga maskapai penerbangan yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan jika tiga maskapai penerbangan tersebut telah melanggar batas kapasitas pesawat 70 persen dan tidak menerapkan jaga jarak.

Tidak adanya jaga jarak tersebut dimulai dari dalam pesawat dan juga ketika adala di bandara. Meskipun tidak disebutkan maskapai apa saja, namun dipastikan denda maksimal yang harus dibayarkan adalah Rp300 juta.

Temuan tiga maskapai yang melanggar protokol kesehatan tersebut, didasari oleh Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan.

“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body (berbadan sedang) dan wide body (berbadan lebar),” jelas Dirjen Novie, dilansir dari Antara (25/9).

Baca Juga:
  • Jangan Panik Kasus COVID-19 Naik Lagi, Lakukan 7 Langkah Preventif
  • Kasus COVID-19 Naik Jelang Nataru, Ini Perintah Jokowi ke Menkes Budi
  • Waspada Lonjakan Kasus COVID-19, Warga Jabar Diminta Kembali Terapkan Protokol Kesehatan

Pesawat tersebut adalah angkutan udara niaga dalam negeri yang sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpangnya maka hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas angkut.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Kemenhub terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” jelasnya.

Selain tiga maskapai penerbangan yang melanggar protokol kesehatan, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.

Bagikan:
#berita hari ini#COVID-19#Protokol kesehatan#kemenhub#Maskapai

Berita Terkait

    Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Gas atau PLTG adalah sistem pembangkit listrik yang menggunakan gas, terutama gas alam, sebagai bahan bakar utama untuk menghasilkan energi listrik. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Mantep! Inovasi Energi Bersih Mahasiswa Unhas Raih Juara Nasional dan Dapat Pendanaan Rp250 Juta
    Berita Hari Ini

    Mantep! Inovasi Energi Bersih Mahasiswa Unhas Raih Juara Nasional dan Dapat Pendanaan Rp250 Juta

    Saiful Ardianto 14 Nov 2025 11:16
  • Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?
    Berita Hari Ini

    Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?

    Saiful Ardianto 13 Nov 2025 12:23
  • PLTA Simarboru Mulai Beroperasi, Energi Bersih untuk Tapanuli Selatan?
    Berita Hari Ini

    PLTA Simarboru Mulai Beroperasi, Energi Bersih untuk Tapanuli Selatan?

    Djawanews.com - Kabar baik datang dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sipirok–Marancar–Batangtoru atau PLTA Simarboru. Pembangkit listrik ramah lingkungan ini dipastikan siap beroperasi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?
    Berita Hari Ini

    Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?

    Saiful Ardianto 12 Nov 2025 13:28
  • Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?
    Berita Hari Ini

    Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?

    Saiful Ardianto 12 Nov 2025 13:17

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?
Berita Hari Ini

1

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI
Berita Hari Ini

2

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI

Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?
Berita Hari Ini

3

Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?

Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?
Berita Hari Ini

4

Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?

Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!
Berita Hari Ini

5

Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up