Djawanews.com – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atauran social distancing atau menjaga jarak adalah hal yang wajib dilakukan terutama dalam transportasi. Namun hal tersebut ternyata tidak diindahkan oleh tiga maskapai penerbangan yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan jika tiga maskapai penerbangan tersebut telah melanggar batas kapasitas pesawat 70 persen dan tidak menerapkan jaga jarak.
Tidak adanya jaga jarak tersebut dimulai dari dalam pesawat dan juga ketika adala di bandara. Meskipun tidak disebutkan maskapai apa saja, namun dipastikan denda maksimal yang harus dibayarkan adalah Rp300 juta.
Temuan tiga maskapai yang melanggar protokol kesehatan tersebut, didasari oleh Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan.
“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body (berbadan sedang) dan wide body (berbadan lebar),” jelas Dirjen Novie, dilansir dari Antara (25/9).
Pesawat tersebut adalah angkutan udara niaga dalam negeri yang sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpangnya maka hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas angkut.
“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Kemenhub terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” jelasnya.
Selain tiga maskapai penerbangan yang melanggar protokol kesehatan, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.