Djawanews.com – Akibat korupsi, nyaris setiap bulan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat Pemerintah Indonesia secara tidak hormat dari jabatannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
“Jujur kami tiap bulan rata-rata hampir 20 hingga 30 persen PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus kami ambil keputusan untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Tjahjo Kumolo dikutip dari KR.
“Pada pengungkapan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasti ada PNS yang terlibat. Para PNS atau ASN itu selama proses hukum tidak langsung diberhentikan melainkan dinonkatifkan terlebih dahulu hingga proses hukum selesai, jelas Tjahjo.
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengungkapkan terdapat lima bidang yakni pengadaan barang, perizinan usaha, bagian keuangan, bagian pelayanan, serta bagian personalia di instansi pemerintahan yang disebut memiliki aktivitas korupsi tertinggi.
“Bagian pengadaan dinilai paling rawan terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2%. Selanjutnya di bagian perizinan usaha 16%, keuangan 10,4%, pelayanan 9,3%, dan lainnya 1%,” jelas Djayadi.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.