TGPF kasus Novel Baswedan dinilai bekerja tidak maksimal
Tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan baru saja mengungkapkan hasil investasi beberapa waktu lalu setelah bekerja selama enam bulan. Hasil investagasi tersebut menyatakan bahwa penyerangan kepada novel tidak dimaksudkan untuk membunuh, namun dimaksudkan untuk membuat mantan Penyedik KPK itu menderita.
Selain itu, TGPF menduga bahwa penyerangan yang dialami Novel diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel saat menjalankan tugas.
Hasil investigasi investigasi tersebut menuai kritikan dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan pun mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membentuk TGPF secara independen.
TGPF kasus Novel Baswedan diberi waktu tiga bulan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan melimpahkan pengungkapan kasus mantan Penyidik KPK tersebut kepada Kapolri. Jokowi akan memberikan waktu hingga tiga bulan kepada kapolri untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang berhasil diperoleh TGPF kasus Novel.
“Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan,” terang Jokowi di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Jokowi menyebut hasil temuan TGPF terkait kasus Novel tersebut harus ditindaklanjuti agar dapat mengungkap para pelaku penyerangan. Dia juga berharap agar kasus tersebut dapat segera tuntas.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar ke dugaan-dugaan yang ada,” ungkapnya.
Presiden Jokowi menilai, pengungkapan kasus penyerangan Novel ini tidaklah mudah dan membutuhkan waktu. Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil dari investigasi selanjutnya.
Namun, Jokowi masih enggan memikirkan apakah ia akan membentuk tim pencari fakta independen jika dalam waktu tiga bulan ke depan penyerang Novel belum juga terungkap.
“Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti hasilnya apa, jangan sedikit-sedikit lari ke saya, tugas Kapolri apa,” tandasnya.
TGPF telah merampungkan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, TGPF masih belum bisa mengungkap pelaku penyerang Novel.
TGPF kasus Novel Baswedan selanjutnya merekomendasikan kepada Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas untuk mengungkap pelaku penyerangan mantan penyidik KPK itu