Djawanews - PZR, bekas Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo periode 2007-2013 dan juga selaku Manajer Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya terinfeksi virus corona. PZR terinfeksi di dalam rutan Salemba karena tersangkut korupsi.
PZR adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT BSM Cabang Sidoarjo. Kasus yang terjadi tahun 2013 ini bikin negara merugi Rp14,25 miliar.
Peristiwa ini terjadi saat PZR mengaku demam. Petugas yang curiga lalu melakukan tes usab dan hasilnya baru keluar.
"Ada satu tahanan positif COVID-19, karena badannya demam, kami lakukan tes, hasilnya positif, lalu kami antar ke rumah sakit," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah, Senin (13/6).
Penahaman terhadap PZR dilakukan Senin (7/6) bersama tersangka lainnya berinisial FAR. Total ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Sebelum dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, keduanya telah diperiksa kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat.
Diduga PZR terpapar COVID-19 saat menerima kunjungan dari keluarga atau yang lainnya, karena ruang tahanannya terisolasi dengan tahanan lainnya.
"Khawatirnya terima kunjungan atau apa, itu yang kami cek," kata Febrie.
Sebagai langkah antisipasi penularan, tahanan yang positif dibawa ke rumah sakit, sedangkan tahanan yang lainnya juga dilakukan pemeriksaan swab antigen.