Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ternyata Diatur Dalam UU, Pejabat Kemenkeu Bisa Jadi Komisaris BUMN
Petinggi Kemenkeu (DJKN)

Ternyata Diatur Dalam UU, Pejabat Kemenkeu Bisa Jadi Komisaris BUMN

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 09 Maret 2023 at 05:21pm

Djawanews.com – Soal rangkap jabatan 39 pejabat Kemenkeu yang turut mengisi posisi Komisaris BUMN dan BLU masih menjadi perhatian publik. Pihak Kemenkeu pun masih terus memberikan penjelasan.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan para pejabat eselon I dan eselon II di Kementerian Keuangan itu merupakan praktik yang sudah lama ada dan telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN.

"Saya tidak defence ya tapi ini informasi, kalau anda cek ini bukan sekarang saja, dari dulu sudah seperti itu. Kenapa? karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu," kata Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3).

Dalam dua UU itu memang disebutkan adanya keharusan Menteri Keuangan dan jajarannya mengawasi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat. Termasuk perusahaan negara atau BUMN.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 UU Keuangan Negara yang isinya mengatakan Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
  • Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
  • Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
  • Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo

Sementara itu dalam UU BUMN pasal 27 nya menyebutkan bahwa dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Pasal 33 nya pun hanya menyebutkan, anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

"Jadi itu yang jelas sudah diatur, kalau melanggar atau tidak aturan di dua UU tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan," tutur Prastowo.

Lagi pula, Prastowo menekankan, sebagau bendahara negara, Kementerian Keuangan merupakan salah satu ultimate shareholders atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) di BUMN dan BLU karena memegang otoritas fiskal.

"Maka menempatkan perwakilan di sana. Menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan. karena disitu ada tanggung jawab," ucap Prastowo.

Adapun pemilihan pejabatnya sebagai komisaris, menurut Prastowo karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hirarkis, sebab dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya, kalau ada masalah di BUMN atau BLU BISA langsung dilaporkan ke Menteri Keuangan, mengundang rapat, hingga mengubah kebijakan.

Yang dilarang untuk mengisi jabatan sebagai komisaris di BUMN pun kata dia sebetulnya hanya menteri, tidak termasuk Wakil Menteri. Jika ketentuan undang-undang itu dirasa tidak pas, termasuk jajaran pejabat eselon I dan II maka masyarakat katanya bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang dilarang setahu saya menteri, penafsiran berikutnya apakah wamen sama dengan menteri? menurut UU ini kan perdebatan berikutnya. nah silahkan kalau itu tidak memuaskan sebaiknya diuji untuk wamen karena yang diuji menteri itu corenya kan UU pelayanan publik," ungkap Prastowo.

Kementerian Keuangan pun kata dia tak bisa mengevaluasi apakah perlu atau tidaknya rangkap jabatan para pejabat ini di jajaran komisaris BUMN dan BLU. Sebab, Kemenkeu menurut Prastowo hanya sebatas pelaksana dari UU yang dirumuskan DPR bersama pemerintah, khususnya Presiden.

"Jadi ini sebaiknya (evaluasi) dialamatkan ke yang buat undang-undang supaya jelas dudukannya, kalau eksisting UU tidak melarang tapi kalau dirasa tidak tepat mari kita usulkan dan masyarakat punya hak mengusulkan UU itu," ujar Prastowo.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Pejabat Kemenkeu#kemenkeu#Komisaris BUMN#BUMN#Undang-Undang#berita hari ini#POLITIK

Berita Terkait

    Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?
    Berita Hari Ini

    Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?

    Djawanews.com - Pergerakan saham di bursa menampilkan kontras menarik. Saat saham energi terbarukan menunjukkan kenaikan signifikan, emiten unggas justru bergerak lambat meski keduanya terdampak oleh proyek ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?
    Berita Hari Ini

    Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?

    Saiful Ardianto 12 Nov 2025 13:17
  • Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun
    Berita Hari Ini

    Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun

    Saiful Ardianto 11 Nov 2025 13:12
  • PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!
    Berita Hari Ini

    PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!

    Djawanews.com - PLTA Riam Kanan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi simbol pengabdian panjang Ir Pangeran Mohammad Noor, tokoh yang turut membangun pondasi kemajuan di Banua. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!
    Berita Hari Ini

    Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!

    Saiful Ardianto 10 Nov 2025 13:32
  • Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?
    Berita Hari Ini

    Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?

    Saiful Ardianto 10 Nov 2025 11:29

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?
Berita Hari Ini

1

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?

Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil
Berita Hari Ini

2

Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI
Berita Hari Ini

3

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI

Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?
Berita Hari Ini

4

Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?

Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!
Berita Hari Ini

5

Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up