Djawanews.com – Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31) yang tabrak seorang polisi wanita (Polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga tewas, dinyatakan positif mengonsumsi minuman keras.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).
“Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu,” ujar Paulus.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Paulus menegaskan, status Erdi Dabi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang berlangsung.
“Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya. Urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan UU Lalu Lintas,” tegas Paulus.
Kecelakaan lalu lintas yang menwaskan Bripka Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pagi sekitar pukul 07.30 WIT. Saat itu, korban hendak menuju Mapolda Papua.
Pelaku yang mengendarai mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat mengalami luka parah.
Saat kejadian, pelaku tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.