Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Penajam Paser Utara (PPU), Alimudin. Hal tersebut terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Abdul Gofur Mas’ud. Nantina, Amiludin akan dieriksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perixinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Ma’sud)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2).
Selain Kadisdik PPU, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sopir Abdul Gafur, Rizky Amanda Putra, Direktur PT Duta Marga Perkara Sumadyo, dan swasta Nuspuhadi alias Ipuh. Diketahui sebelumnya, Abdul Gafur telah diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).
Setelah tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang yang menjadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU. KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ucap ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1). Dilansir dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Berita KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.