Djawanews.com – Gara-gara terjerat utang sebesar Rp 1 miliar, mantan calon bupati Madiun berinisial SMRD (63) nekat mengedarkan uang palsu. Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I gusti Agung Ananta Pratama, SMRD tercatat pernah mengikuti Pilkada Madiun 2013.
Pelaku nekat mengedarkan uang palsu karena terjerat utang sebesar Rp 1 miliar. Hasil dari pengedaran uang palsu tersebut rencananya akan digunakan untuk melunasi utang-utangnya.
“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” kata Anantan di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020), melansir Kompas.
SMRD dibekuk bersama dua orang kawannya berinisial SMRJ (55) dan SRKM (61). Ketiga pelaku mendapat uang palsu sebesar Rp 1 miliar dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.
Ketiganya dijanjikan imbalan sebesar 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan.
Aksi culas para pelaku terendus setelah salah satu agen brilink di Ngawi menjadi korban peredaran uang palsu.
Karena uang palsu tersebut sangat mirip dengan uang asli, agen brilink sampai tertipu empat kali.
“Tersangka SRKM telah berhasil mentransfer empat kali sebanyak Rp 44,5 juta atas perintah SMRD warga Madiun ke nomor rekening istrinya di brilink,” terang Ananta.
Berdasarkan laporan agen brilink, Polres Ngawi kemudian langsung membekuk tiga pelaku peredaran uang palsu.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.