Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Penangkapan itu setelah KPK melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta, pada Senin, 18 Desember.
“Tempat penangkapan diantaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Desember.
Abdul Gani masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan ini ada 14 orang lain yang turut dijerat, kata Ali.
Mereka terdiri dari sejumlah pejabat dan pihak swasta. “Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap,” tegasnya.
Ali bilang komisi antirasuah punya waktu 1x24 jam menentukan status pihak yang terjerat tangkap tangan. Adapun giat penindakan itu merupakan hasil laporan masyarakat.
Nantinya tiap perkembangan akan disampaikan dan konferensi pers bakal digelar untuk mengumumkan nasib pihak yang terjaring. “Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap,” tegasnya.
“Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut tangkap tangan ini terkait dugaan lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi Senin malam, 18 Desember.