Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Teriakan Warganet Soal Aturan BPJS JHT : Nyusahin

Teriakan Warganet Soal Aturan BPJS JHT : Nyusahin

Usman Mahendra
Usman Mahendra 17 Februari 2022 at 12:01pm

Dilansir dari blog.netray.id: Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) resmi ditandatangi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Aturan ini sekaligus mencabut aturan yang lama yakitu Permenaker 19/2015. Konsekuensi terbesar dari peralihan ini adalah perubahan usia penerima JHT yang membuat kecewa publik dalam negeri.

Melansir dari laman jdih.kemnaker.go.id, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa manfaat BPJS JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, pada pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun tersebut juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, seperti pengunduran diri, terkena PHK, dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Padahal sebelumnya dana JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pelanggan BPJS JHT dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaan mereka. Peraturan yang telah resmi ditandatangani pada 2 Februari ini telah banyak menuai sorotan dan kritik dari publik. Seperti apa sorotan publik yang diwakili oleh warganet kala menyuarakan keresahan tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

Aturan Baru BPJS JHT Diteriakkan Warganet

Untuk melihat seberapa besar perbincangan warganet terkait hal ini, Media Monitoring Netray menggunakan kata kunci umum BPJS dan kata kunci khusus BPJS && JHT sebagai alat bantu pemantauan topik tersebut. Hasilnya lebih dari 12 ribu twit yang menggunakan kata kunci tersebut diunggah oleh kurang lebih 3 ribu akun dalam periode pemantauan 10-15 Februari 2022.

Peak Time dan Sentiment Trend (sumber: Dashboard Netray)

Statistik pemantauan (sumber: Dashboard Netray)

Menurut pantauan Netray, twit pertama yang mendapat sorotan terbanyak terkait penyuaraan aturan ini diunggah oleh akun @mas_recruiter pada 10 Februari lalu. Akun yang memiliki lebih dari 90 ribu followers ini menyebutkan bahwa bagi peserta BPJS yang melakukan pengunduran diri pada bulan Januari hingga Maret masih dapat melakukan pencairan full dana JHT. Sedangkan aturan klaim pencairan JHT di usia 56 tahun baru akan diterapkan per bulan Mei 2022.

Twit pertama (sumber: Dashboard Netray)

Warganet acap merespon twit tersebut sehingga tumbuh menjadi topik perbincangan baru di dunia maya. Bahkan di hari berikutnya, topik ini merangkak naik hingga memuncak pada tanggal 12 Februari dengan totalan twit mencapai 3.601.

Akun-akun dengan pengikut ribuan sampai puluhan ribu turut menyuarakan polemik tersebut. Alhasil topik ini mampu mendapat perhatian warganet hingga berpotensi menjangkau 114 juta akun. Bahkan akun @msaid_didu yang dikenal sebagai kritikus pemerintah dengan jumlah pengikut lebih 500 ribu tersebut turut menyuarakan hal ini.

Akun impresi tertinggi (sumber: Dashboard Netray)

  • Contoh twit (sumber: Dashboard Netray)

Selain Said Didu, akun lainnya seperti Maudy Asmara juga memberikan kritik terhadap aturan baru tersebut. Maudy menyatakan bahwa aturan BPJS JHT baru ini dinilai menyengsarakan rakyat. Twit singkat di akun @Mdy_Asmara1701 bahkan mampu memperoleh ribuan retweet dari warganet.

Selain dinilai menyengsarakan rakyat, warganet juga menilai aturan tersebut dibuat karena pemerintah sedang dalam masa kesulitan ekonomi akibat pandemi. Sampai pemerintah harus mempersulit dana pencairan bagi pekerja yang terkena PHK di masa sekarang.

Twit kritik warganet (sumber: Dashboard Netray)
Twit kritik warganet (sumber: Dashboard Netray)

‘Nyusahin’ dan Korupsi Dikeluhkan Warganet

Aturan yang dinilai mempersulit rakyat tersebut terus digemakan warganet sebagai bentuk protes terhadap kebijakan. Melalui fitur Top Complaints, terlihat beberapa kosakata terindikasi sebagai keluhan yang diungkapkan warganet dalam perbincangan mengenai isu ini.

Top Complaints (sumber: Dashboard Netray)

Dari tabel di atas, kata PHK menduduki urutan pertama dalam jajaran Top Complaints topik aturan baru BPJS JHT. Kebijakan baru dari pemerintah dinilai akan berimbas besar kepada korban PHK. Tak ayal banyak warganet yang melayangkan kritikannya terhadap peraturan baru tersebut. Warganet menilai pemerintah tengah “mengakal-ngakali” rakyat dengan mempermainkan uang BPJS. Bahkan warganet juga mencurigai pihak BPJS tengah “kekurangan uang” sehingga membebankan hal tersebut kepada peserta BPJS.

Contoh twit komplain (sumber: Dashboard Netray)

Contoh twit komplain (sumber: Dashboard Netray)

Tak hanya itu, kecurigaan warganet juga tertuju pada pihak BPJS yang diduga tengah melakukan tindak korupsi terhadap dana yang dikelolanya. Sehingga peraturan-peraturan baru tersebut “nyusahin” peserta untuk mencairkan dana JHT milik mereka.

Contoh twit komplain (sumber: Dashboard Netray)

Contoh twit komplain (sumber: Dashboard Netray)

Petisi Disuarakan

Tak hanya menyuarakan melalui twit-twit yang diunggah pada akun pribadi mereka. Warganet juga tengah menggaungkan penolakan kebijakan tersebut melalui sebaran petisi.

Twit ajakan mengisi petisi (sumber: Dashboard Netray)
Twit ajakan mengisi petisi (sumber: Dashboard Netray)

Hingga 16 Februari 2022 pukul 06.30 WIB, petisi ini telah ditandatangi sebanyak 398.417 orang. Artinya, ratusan ribu masyarakat Indonesia telah menyetujui penolakan terkait kebijakan baru mengenai proses pengklaiman dana JHT yang dikelola BPJS.

Petisi dari laman Change.org (sumber: change.org)

Peraturan baru pencairan dana BPJS JHT memberikan sinyal buruk lantaran prosesnya dinilai menyulitkan. Publik gencar menyuarakan penolakan terkait kebijakan baru tersebut. Bahkan sebuah petisi telah disebar dan ditandatangai oleh ratusan ribu orang sebagai bentuk penolakan tehadap kebijakan baru ini. Publik yang diwakili oleh warganet juga terus melontarkan penolakan tersebut dengan memberikan opini dan kritiknya melalui unggahan akun pribadi masing-masing. Warganet terus berharap peraturan tersebut dapat dikaji ulang karena hal tersebut menyangkut hak pemilik dana.

Demikian ulasan Media Monitoring Netray terkait polemik peraturan baru BPJS JHT. Simak analisis Netray lainnya melalui laman https://blog.netray.id/ dan analisis mendalam Netray melalui laman https://medium.com/@netrayID.

Editor: Ananditya Paradhi

Bagikan:
#BPJS#bpjs jht#ida fauziyah#Kemnaker

Berita Terkait

    PLTA Danau Kerinci Jadi Lokasi Restocking Ikan: Ini Kata Gubernur Al Haris?
    Berita Hari Ini

    PLTA Danau Kerinci Jadi Lokasi Restocking Ikan: Ini Kata Gubernur Al Haris?

    Djawanews.com - Gubernur Jambi Al Haris menebar sebanyak 10.000 benih ikan di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) danau Kerinci sebagai bagian dari program menjaga keseimbangan ekosistem ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Arkora Hydro (ARKO) Jaga Tren Positif Lewat Proyek Energi Bersih, Optimistis Kinerja Keuangan Meningkat pada 2026?
    Berita Hari Ini

    Arkora Hydro (ARKO) Jaga Tren Positif Lewat Proyek Energi Bersih, Optimistis Kinerja Keuangan Meningkat pada 2026?

    Saiful Ardianto 13 Mar 2026 15:22
  • Energi Nabati Sawit Jadi Opsi Indonesia di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia?
    Berita Hari Ini

    Energi Nabati Sawit Jadi Opsi Indonesia di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia?

    Saiful Ardianto 12 Mar 2026 12:18
  • Batu bara Indonesia di Tengah Krisis Energi Global dan Ancaman Pasokan Domestik: Gini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Batu bara Indonesia di Tengah Krisis Energi Global dan Ancaman Pasokan Domestik: Gini Penjelasannya!

    Djawanews.com - Indonesia selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia. Setiap tahun, ratusan juta ton batu bara dikirim ke berbagai negara, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Batangtoru Tunjukkan Pentingnya Ekosistem bagi Energi Terbarukan, Ini Buktinya!
    Berita Hari Ini

    PLTA Batangtoru Tunjukkan Pentingnya Ekosistem bagi Energi Terbarukan, Ini Buktinya!

    Saiful Ardianto 10 Mar 2026 17:06
  • Pasokan Energi Asia Terancam Akibat Perang Iran-AS, Seberapa Banyak Sisa Stoknya?
    Berita Hari Ini

    Pasokan Energi Asia Terancam Akibat Perang Iran-AS, Seberapa Banyak Sisa Stoknya?

    Saiful Ardianto 09 Mar 2026 15:05

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Batangtoru Tunjukkan Pentingnya Ekosistem bagi Energi Terbarukan, Ini Buktinya!
Berita Hari Ini

1

PLTA Batangtoru Tunjukkan Pentingnya Ekosistem bagi Energi Terbarukan, Ini Buktinya!

Batu bara Indonesia di Tengah Krisis Energi Global dan Ancaman Pasokan Domestik: Gini Penjelasannya!
Berita Hari Ini

2

Batu bara Indonesia di Tengah Krisis Energi Global dan Ancaman Pasokan Domestik: Gini Penjelasannya!

Energi Nabati Sawit Jadi Opsi Indonesia di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia?
Berita Hari Ini

3

Energi Nabati Sawit Jadi Opsi Indonesia di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia?

Arkora Hydro (ARKO) Jaga Tren Positif Lewat Proyek Energi Bersih, Optimistis Kinerja Keuangan Meningkat pada 2026?
Berita Hari Ini

4

Arkora Hydro (ARKO) Jaga Tren Positif Lewat Proyek Energi Bersih, Optimistis Kinerja Keuangan Meningkat pada 2026?

PLTA Danau Kerinci Jadi Lokasi Restocking Ikan: Ini Kata Gubernur Al Haris?
Berita Hari Ini

5

PLTA Danau Kerinci Jadi Lokasi Restocking Ikan: Ini Kata Gubernur Al Haris?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up