Djawanews.com – Perbuatan sangat memalukan dilakukan oleh Endar Susilo yang menjabat Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Jawa Tengah. Kini Endar harus berurusan dengan polisi lantaran kasus penipuan dan penggelapan uang.
Modus yang dilakukan Endar adalah mengaku sebagai direktur utama perusahaan dan menjanjikan jabatan tertentu kepaca para korbannya dengan syarat menyetorkan uang.
"Ditahan sejak 1 Oktober 2020," Kasubdit III Jantanras Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom, dilansir dari Detik, (13/10).
Gultom menjelaskan jika kasus Endar sudah dilimpahkan ke Kejari Semarang. Endar yang mengaku sebagai direktur utama PT Multi Usaha Karya, menurut Gultom menjanjikan korban dengan keuntungan besar dan jabatan.
"Melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus mengaku sebagai direktur utama PT MUK dan meyakinkan pelapor untuk berinvestasi sejumlah uang dengan diberikan keuntungan besar dan pelapor akan dijadikan sebagai Direktur PT MUK," terangnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan Endar di antaranya kuitansi, surat saham, dan bukti setoran. Atas perbuatannya, Endar dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Barang bukti yang kami amankan berupa kuitansi Rp 500 juta, surat saham, bukti setor bank. Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," imbuhnya.
Selain kasus penipuan yang dilakukan ketua Komnas perlindungan anak Jateng, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.