Djawanews.com – Bripka Hadi Kurniawan, Anggota Polsek Pondok Aren dijatuhi sanksi demosi 4 tahun lantaran terbukti selingkuhi istri. Selain demosi, Bripka HK juga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir dari CNN, Kamis (29/12).
Dalam kasus Bripka Hadi, Zulpan mengatakan Propam Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penelantaran dan perselingkuhan yang dilakukan terhadap istri resminya, IS.
"Dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ujarnya.
Informasi soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Bripka HK sebelumnya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Twitter @txtdrberseragam.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan Bripka HK dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni. Kemudian, pada 13 Oktober telah dilakukan panggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
"Dan saat ini kasus masih ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Sarly saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).
Sarly turut mengungkapkan bahwa anggota itu juga dilaporkan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini ditangani oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kasus KDRT ditangani Renakta Polda Metro Jaya dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022 sudah ada panggilan untuk Bripka Hadi Kurniawan," tutur Sarly.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.