Djawanews.com – Majelis hakim menilai Solihah Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi jasa Indonesia (PT Jasindo) terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama terkait penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas KKKS tahun 2012-2014. Akibat perbuatannya, Solihah divonis 4 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” sebut ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” sambung hakim. Dalam perkara ini majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti senilai 50.000 dollar Amerika atau setara denganRp 483,7 juta.
Namun, jika Solihah tidak bisa membayar pidana pengganti tersebut maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Dalam menjatuhkan pidana pengganti, majelis hakim dan jaksa berbeda pendapat. Sebelumnya jaksa menuntut Solihah dikenai pidana pengganti senilai 198.340 dollar Amerika. Namun majelis hakim menyatakan bahwa Solihah hanya terbukti menikmati uang hasil korupsi senilai 50.000 dollar Amerika. Dalam perkara ini Solihah dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Baik Solihah maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dilansir dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Kasus Korupsi. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.