Djawanews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menemukan adanya tindak kekerasan dan pelecehan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA, Yogyakarta. Para narapidana tersebut diduga dipaksa memakan muntahan hingga meminum kencing.
Kantor Wilayah Kemenkumhan Yogyakarta melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Yogyakarta dan Komnas HAM menyusul temuan tersebut. Beberapa rekomendasi telah dilaksanakan pada saat kejadian pengaduan bergulir.
“Kami sampaikan kondisi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta saat ini dalam keadaan kondusif, perlakuan terhadap WBP dan tahanan berjalan lebih humanis,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani kepada wartawan pada Rabu, 9 Maret.
Gusti Ayu menerangkan bahwa Tim Inspektorat telah turun tangan melakukan audit atas tindakan kekerasan dan pelecehan tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat.
5 Oknum Petugas Penyiksa Narapidana di Lapas Narkotika Yogyakarta Dicopot
Sebanyak 5 oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan saat ini telah dipindah tugaskan. Mereka digantikan oleh pejabat sementara. “Mereka yang dipindahkan itu termasuk Kalapas ke Kantor Wilayah. Kami juga telah menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi,” jelas Gusti Ayu.
Gusti Ayu juga memastikan sesuai rekomendasi Komnas HAM bahwa pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.
Rekomendasi lain yang telah dilakukan adalah memberikan perawatan kesehatan secara maksimal. Serta pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami traumatik. Dari sisi internal juga dilakukan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di lapas. Petugas pun ditekankan untuk memastikan tidak ada peredaran maupun tindakan terlarang di area lapas.
“Monitoring masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini Gusti Ayu juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa warga binaan. Berkaitan dengan penanganan perkara ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan Yogyakarta dan Komnas HAM.
Sementara Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta Ramdani Boy yang baru saja ditunjukan berkomimetmen mencegah tindakan serupa terulang. “Di Lapas ini saya mengemban misi humanis dan menghilangkan kekerasan, tapi tetap ada aturan. Penegakkan aturan tetap jalan,” ucapnya.
Boy mengungkapkan, pasca temuan kekerasan itu, Lapas Narkotika Yogyakarta kehilangan kesempatan mendapat predikat wilayah bebas korupsi. Pembinaan WBP diketahui mengacu pada tata tertib Permen (Peraturan Menteri) yang memuat secara detil aturan mulai pendekatan humanis sampai penindakan jika melakukan pelanggaran. “Pasca kejadian tersebut kita laksanakan deklarasi janji kinerja yang perlakuan terhadap WBP tidak ada kekerasan fisik, humanis dan menjunjung tunggi HAM para WBP, “ pungkas Boy.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.