Djawanews.com – Terpidana kasus korupsi terkait surat perjalanan palsu Joko Tjandra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (20/10). Sidang tersebut memiliki agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun ada hal unik yang terjadi ketika di tengah sidang, Hakim Ketua Muhammad Sirad menyela pembacaan eksepsi. Muhammad Sirad menegur terdakwa Joko Tjandra yang terlihat dari layar tampak sedang tertidur.
"Sebentar. Coba terdakwa tidak tidur," sela Hakim Sirad di ruang utama PN Jaktim, yang menegur Joko Tjandra yang mengikuti sidang secara virtual. Joko Tjandra diketahui mengikuti sidang dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pemalsuan surat bermula ketika Djoko Tjandra yang saat itu berstatus sebagai buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Joko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya dan minta bantuan pada dirinya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
"Saat itu saksi Anita D Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," jelas jaksa, pada sidang Selasa (13/10).
Kemudian, pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Joko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan tetapi tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.
Akibat Joko Tjandra tidak hadir waktu itu, maka permohonan PK ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.
Selain kasus Joko Tjandra, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.