Djawanews.com – Untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berinisiatif memberikan subsidi bantuan kuota internet. Namun hal tersebut dianggap tidak tepat sasasan.
Terbaru, protes dilayangkan oleh Anggota Ombudsman RI Alvin Lie yang menyatakan jika dirinya pribadi mengaku tidak membutuhkan subsidi tersebut. Hal tersebut lantaran dirinya mendapatkan SMS untuk bantuan kuota gratis.
“Program bantuan kuota internet kacau. Nomer HP saya pun dapat jatah bantuan kuota. SMS masuk dini hari jam 01.19 WIB,” ungkap Alvin dilansir dari Jawapos, (30/9). “Subsidi kan seharusnya hanya untuk warga yang tidak mampu secara ekonomi.”
Bagaimana Tanggapan Kemendikbud?
Kemendikbud, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Hasan Chabibie menjelaskan jika pembagian kuota merupakan ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut tertulis beberapa golongan yang berhak mendapatkan kuota internet gratis di antaranya siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Hasan menjelaskan jika pihaknya hanya melakukan pengecekan dan pengiriman kuota.
“Kami menerima usulan dari kasus yang bersangkutan, artinya yang paling mengetahui siapa yang menerima adalah satuan pendidikan atau kampus yang bersangkutan,” terang Hasan dilansir dari Jawapos (30/9).
Hasan kemudian menyatakan jika pihak yang bertanggungjawab atas regulasi kuota gratis adalah sekolah atau perguruan tinggi. “Kami tidak bisa memastikan apakah dia layak atau tidak, nama itu kan beragam dan itu diusulkan lembaga,” jelasnya.
Selain subsidi kuota gratis yang menuai kontroversi, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.