Djawanews.com – Non-Governmental Organization (NGO) Greenpeace terancam hukuman pidana setelah video yang merupakan haris rekaman tahun 2013 yang dinilai mendiskreditkan Korindo Group, sebuah perusahaan sawit di Papua.
Menurut Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Yanto Santosa aksi Greenpeace tersebut dapat dikenai pasal pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"UU ITE bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia," jelas Yanto dilansir dari Akurat, (16/11).
Menurut Yanto kampanye-kampanye Greenpeace berdampak luar biasa, selain dapat mempermalukan negara dan perusahaan, menurutnya juga dapat memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua.
"Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti maupun pihak manapun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik,” papar Yanto.
Selain itu, Yanto menggarisbawahi jika pemerintah perlu melakukan proses hukum agar Greenpeace dan LSM terkait tidak sembarangan ketika berbicara tentang Indonesia.
"Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu," jelasnya.
Selain serangan terhadap Korindo Group yang dilakukan Greenpeace, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.