Djawanews.com – Pembangunan jalan tol Solo – Yogyakarta telah resmi ditetapkan setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menandatangani penetapan lokasi (penlok) di Klaten (15/9).
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 590/48 Tahun 2020 tersebut, para warga diminta tidak mengalihkan kepemilikan tanahnya, kepada spekulan. Terkait dengan keputusan tersebut Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono memberikan penjelasan.
Endro menjelaskan jika sesuai SK Penlok, total pengadaan tanah yang diperlukan adalah sekitar 3.775.215 meter persegi.
"Tahapannya kini (setelah SK Penlok ditandatangani) adalah diumumkan (kepada warga) selama tujuh hari kerja,” jelas Endro dilansir dari Bisnis, (22/9). “Selanjutnya teman-teman dari Kanwil BPN (Jateng) maupun (BPN) Klaten melakukan inventarisasi, identifikasi tanah dengan melakukan pengukuran bidang per bidang."
Endro juga mengimbau para warga untuk turut membantu proses kelancaran pengadaan tanah, dengan cara menandai batas tanahnya masing-masing dan memberikan keterangan kepada petugas terkait data tanah.
Selain itu, Endro juga meminta agar warga yang tanahnya terlewati jalan tol, tidak tergiur tawaran oknum spekulan tanah dengan iming-iming dibeli harga tinggi.
Tidak hanya pembangunan jalan tol Solo – Yogyakarta, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.