Djawanews.com – Kasus LGBT yang melibatkan salah satu pejabat kepolisian beberapa waktu lalu mendapat sorotan. Setelah Brigadir Jenderal (Brigjen) E sempat ditahan Propam Polri, polisi akan menindak tegas para anggotanya yang terlibat LGBT.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan pihaknya masih menunggu Propam Polri soal perkembangan kasus tersebut.
"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," jelas Alwi, (16/10).
Alwi menjelaskan jika aturan sudah diatur dalam Pasal 11 huruf C Perkap tersebut. Hal tersebut membuat tiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
“Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," tandasnya.
Terkait dengan banyaknya personel Polri yang sudah dikenai sanksi kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk data tepatnya. "Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya," sambung Alwi.
Selain kasus LGBT di dalam tubuh Polri, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.