Djawanews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) memasuki babak baru. Hal tersebut lantaran terduga pelaku melayangkan gugatan pada almamaternya tersebut.
Terkait gugatan yang dilayangkan pada UII, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Keagamaan dan Alumni UII Rohidin menjelaskan jika pihak kampus telah menyiapkan tim hukum.
“Kami posisinya tergugat, perlawanan hukum ini akan kami hadapi, kami bentuk tim advokatnya,” jelas Rohidin dilansir dari Harian Jogja, (28/9). “Ada tim khusus, dibentuk tim khusus ada empat sampai lima orang.”
Rohidin menegaskan jika SK pencabutan gelar mahasiswa pada terduga pelaku pelecehan seksual telah melalui banyak pertimbangan. Salah satu pertimbangan adalah adanya etika bahwa seorang penyandang gelar prestasi harus bebas dari segala isu.
Selai itu, Rohidu juga menjelaskan jika pihak kampus sudah meminta pertimbangan dari korban. “Pertimbangannya selain lebih kental pada etis, jadi seorang yang menyandang gelar prestasi itu harus bebas dari segala isu, pertimbangan lain yang diberikan para penyintas,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum UII Nur Jihad memastikan alasan terbitnya SK sudah dijelaskan dalam konsideran SK tersebut. Jihad juga menyatakan jika pihaknya menunggu proses hukum lantaran penggugat masih harus memperbaiki data gugatan.
“Pada saatnya kami akan diberikan kesempatan di sidang untuk memberikan jawaban atas gugatan akan kami sampaikan secara formal,” jelas Nur Jihad.
Nur Jihad juga menjelaskan jika saat ini terduga tidak terima dengan SK dan menggugat adalah haknya, sehingga SK posisinya merupakan objek sengketa.
Selain kasus gugatan alumni UII terkait pelecehan seksual, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.