Djawanews.com – Bareskrim Polri dan Jaksa telah selesai melakukan gelar perkara atas terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung. Penyidik kemudian mengungkapkan penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam Bareskrim Polri menyimpulkan jika terdapat tindakan pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa tersebut.
Penyidik telah menemukan fakta jika sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik, melainkan kebakaran diduga karena adanya open flame atau nyala api terbuka.
Api yang menjalar ke ruangan lainnya, menurut penyidik berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Hal tersebut diduga karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon.
Selain itu, penyidik juga memaparkan jika kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya, adalah penyebab api menjalar dengan cepat.
Kendati demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan jika saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kebakaran tersebut.
"(Tersangka) belum ada, kan saksi masih diperiksa," terang Awi sebagaimana diungkapkan pada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).
Awi mengungkapkan jika penyidik telah memaparkan beberapa temuan dan fakta dalam kebakaran tersebut.
"Kesimpulan penyidik sinkronkan fakta-fakta yang diketemukan hasil penyidikan di sana ada saran masukan pendapat dari jaksa peneliti selanjutnya jadi evaluasi untuk kita perbaiki untuk penyusunan berkas perkara," ungkap Awi.
Selain kabar tentang penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.