Djawanews.com – Meskipun pandemi Covid-19 belum mereda, acara pernikahan massal telah digelar di Kotagede.
Kendati demikian, Kepala KUA Kotagede Prasetyo Purwadi menjelaskan jika kegiatan pernikahan massal tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di antaranya mengenakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.
“Di kantor KUA, maksimal ada 10 orang dalam ruangan untuk mengikuti prosesi pernikahan. Tetapi jika digelar di luar ruangan maka bisa diikuti 30 orang,” jelas Purwadi dilansir dari Harian Jogja, (9/10).
Perlu diketahui, selama masa pandemi Covid-19, sempat terjadi penurunan jumlah pernikahan di KUA Kotagede, bahkan pada Juni sama sekali tidak ada pelayanan pernikahan.
“Namun sejak Agustus hingga sekarang, jumlah pernikahan sudah kembali naik. Rata-rata 10-15 pasangan,” ungkap Purwadi.
Purwadi juga menjelaskan syarat menikah bagi pengantin dari luar DIY adalah wajib menyertakan surat bebas Covid-19.
“Untuk program nikah massal ini, tidak ada biaya yang dipungut. Tentu akan meringankan beban pengantin. Jika tidak, maka biayanya Rp600.000,” terangnya.
Awal Ahmadi dan Anik Rohyati adalah salah satu pasangan pengantin yang merasa bersyukur dengan adanya nikah massal tersebut lantaran seluruh prosesnya dipermudah.
“Kami berterima kasih karena dalam kondisi pandemi seperti sekarang, kami tetap bisa menikah. Tentunya, seluruh nasihat dari penghulu akan diikuti,” jelasnya.
Selain nikah massal di Kotagede, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.