Djawanews.com – Bagi Anda yang suka sembarangan merokok di tempat umum, sebaiknya pikir-pikir dulu jika ingin melakukannya di Kawasan Malioboro. Hal tersebut lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menetapkan kawasan Malioboro Kota Yogyakarta menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penetapan Kawasan Malioboro sebagai KTR mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, yang mengandung konsekuensi bagi perokok yang terbukti melanggar aturan (Perda 2/17).
Tidak tanggung-tanggung dalam aturan tersebut tertulis jika para pelanggar dapat dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta, lantaran merokok sembangan atau merokok tidak pada tempatnya.
“Namun di sini Pemkot Yogyakarta juga punya konsekuensi dari menyediakan tempat khusus bagi perokok, penempatan bagi Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok yang telah dibentuk pada September 2019 di Malioboro termasuk pasukan jogoboro. Paling penting juga sosialisasi secara masif kepada para perokok dan penegakan aturan bagi yang melanggar,” jelas Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Bidang Pemantauan dan Investigasi, dilansir dari KR, (16/11).
Beberapa tempat merokok yang disediakan oleh Pemkot Yogyakarta di antaranya di parkir Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan lantai tiga Pasar Beringharjo.
Kamba menilai jika denda yang diberikan untuk membuat masyarakat taat aturan. Menurutnya, dampak asap rokok dinilai jauh lebih daripada denda yang diberikan kepada perokok.
“Karena itu sekarang ini sosialisasi dulu, bisa lewat media, sosial media bahkan turun ke tingkat kelurahan. Ini penting agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa ada ruang-ruang khusus untuk merokok di Malioboro, tidak boleh sembarang tempat. Kalau nekat merokok, ya siap-siap didenda Rp 7,5 juta itu,” papar Kamba.
Selain denda merokok di Malioboro, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.