Djawanews.com – Menjelang libur hari Natal dan tahun baru (nataru), sejumlah daerah memberlakukan peraturan khusus wisatawan, termasuk Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemda DIY memberlakukan peraturan sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19. Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, aturan tersebut berupa bukti hasil rapid test antigen.
“Untuk pelaku perjalanan yang menuju DIY, itu menggunakan bukti hasil rapid test antigen, bukan antibodi," kata Aji usai mengikuti video konferensi bersama Luhut Binsar Panjaitan, dikutip dari Tempo, Kamis (17/12/2020).
Durasi hasil rapid test yang berkalu paling lama adalah tiga hari sebelum wisatawan sampi ke wilayah DIY. Ia menambahkan, ketentuan rapid test antigen dan durasi penggunaan tersebut berlaku seluruh jenis perjalanan.
Aji mengakui tak mungkin melakukan pengecekan secara masif tiap jam pada pelaku perjalanan, terutama mereka yang dari luar atau dalam kota sulit untuk dibedakan. Menurutnya ada satu kuncinya, pemeriksaan bisa dilakukan oleh pihak hotel da juga pengelola wisata.
Ke depannya petugas dan aparat akan melakukan pengontrolan di bandara, stasiun, dan daerah perbatasan. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan sejak hari ini, Jumat 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Untuk memantau kondisi wisatawan di Jogja dan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.