Djawanews.com – Adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) membuat siapapun tidak boleh sembarangan merokok di Kota Jogja. Perda nomor 2/2017 jelas mengatur larangan merokok di tempat usaha.
Kepala Bidang Pembinaan SDM Sat Pol PP Kota Yogya Totok Suryonoto, menjelaskan jika Perda KTR sudah diberlakukan sejak tahun 2018 lalu.
“Para pelaku usaha sudah sering kami ingatkan perihal komitmennya,” jelas Totok dilansir dari KR, (1/10). “Terakhir pada Selasa (29/09) lalu kami undang beberapa pelaku usaha kafe dan restoran untuk sosialisasi.”
Terkait dengan kafe dan restoran, TOtok menjelaskan jika Perda mengatur agar para pemilik usaha memasang papan pengumuman KTR yang memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok, dan larangan menjual produk rokok.
Selain itu, para pengelola juga diimbau untuk tidak menyediakan asbak, juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR.
Pengelola usaha juga diwajibkan memasang tanda, tulisan atau gambar tentang bahaya rokok, dan melakukan pengawasan pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya.
Tidak hanya itu, para pemilik usaha juga wajib lapor kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setiap enam bulan.
“Mekanisme penerapan Perda KTR juga dapat mendatangkan manfaat bagi pengunjung terutama yang tidak merokok,” tandas Totok.
Selain perda tentang kawasan tanpa rokok di Kota Jojga, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.