Djawanews.com – Kabar pengembalian harta jarahan Keraton Yogyakarta adalah hal yang ditunggu-tunggu masyarakat, khususnya para pewaris sah yaitu Trah Hamengku Buwono (HB) II.
Terkait dengan pengembalian harta jarahan tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung agar Trah HB II menuntut agar semua harta jaharan dikembalikan oleh pemerintahan Inggris.
”Informasi yang saya terima, pada 2018 dan 2019 beberapa manuskrip jarahan perang telah dikembalikan ke Indonesia,” jelas Bambang Soesatyo, (12/10). Selain itu, Bambang juga menegaskan jika benda-benda bersejarah tersebut membutuhkan perawatan khusus.
“Saya menyambut baik pengembalian benda warisan sejarah tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa manuskrip yang berusia ratusan tahun adalah benda sejarah yang rentan sehingga memerlukan perawatan dan perlakuan khusus agar tetap berada dalam kondisi yang baik,” terangnya.
Terdapat beberapa harta dan kekayaan budaya dari Keraton Yogyakarta yang pada masa penjajahan dirampas, di antaranya manuskrip-manuskrip dan kekayaan intelektual kerajaan.
Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada masa Sultan HB II memerintah, yaitu saat terjadi peristiwa Geger Sepehi. Pada tanggal 19-20 Juni 1812 pasukan sewaan Inggris yang disebut “Sepoy” menyerbu Keraton dan melakukan penjarahan.
Selain rencana pengembalian harga jarahan Keraton Yogyakarta, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.