Jakarta, (31/12/2019) – Tahun 2020 beberapa kenaikan dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya adalah kenaikan tarif listrik. Meski sempat santer diberitakan, kenaikan tarif listrik 2020 ternyata dibatalkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM membatalkan rencana mereka untuk menyesuaikan harga (tariff adjusment) pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM).
Penyesuaian tarif yang rencananya akan dilaksanakan per 1 Januari 2020 itu batal dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
“Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” kata Arifin Tasrif saat dijumpai di kantornya, Jumat (27/12/2019).
Pemerintah Ingin Kebijakan Kenaikan Tarif Listrik Tepat Sasaran
Arifin mengatakan penundaan penyesuaian tarif listrik dan subsidi karena Kementrian masih membutuhkan verifikasi data pelanggan yang lebih rinci lagi. Meski PLN telah mengajukan data kelompok yang terdampak pencabutan subsidi, pencabutan tersebut dinilai belum perlu dilakukan.
Pemerintah meminta kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA secara akurat terlebih dahulu. Pemerintah juga ingin agar kebijakan kenaikan tarif ini bisa lebih tepat sasaran.
“Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini,” kata Menteri Arifin secara tegas.
Pendataan pelanggan PLN nantinya akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam hal jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Berdasarkan data yang dimiliki PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA-RTM tercatat sebanyak 22,1 juta.
Pada 2020 mendatang, jumlah pelanggan PLN diproyeksikan sebanyak 24,4 juta. Untuk golongan pelanggan 900 VA-RTM diperkirakan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sedangkan tarif listrik yang bersubdisi sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh).
Untuk tarif golongan non subsidi, 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, harga yang dipatok yakni Rp1.467,28 per kWh.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan tarif listrik 2020 sudah tepat. Dengan tidak mencabut subsidi pelanggan 900 VA RTM, berarti Pemerintah telah menunjukkan keperpihakan mereka kepada rakyat.
“Pasalnya, sebagian pelanggan 900 VA RTM sesungguhnya termasuk dalam Rumah Tangga Rentan Miskin. Mereka akan jatuh miskin apabila pengeluaran untuk biaya listrik dan BBM dinaikkan, sedangkan penghasilan mereka tetap,” kata Fahmy, Senin, (30/12/2019).
Tidak hanya membatalkan kenaikan tarif listrik, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga mendorong PLN agar mampu meningkatkan efisiensi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.