Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilu menemukan ada sejumlah KPUD yang menyatakan hasil verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 lolos tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Anggota Bawaslu Puadi mengatakan hal tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.
"KPU Kota Baru, Kalimantan Selatan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik, berdasarkan pengawasan Bawaslu kabupaten terhadap sampel verifikasi faktual, tetapi menyatakan status pada hasil akhir," kata Puadi dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/1).
Puadi menyebut temuan itu telah disidangkan. Bawaslu menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada KPU Kabupaten Kota baru.
Ada pula temuan KPU tak terjun ke lapangan saat verifikasi faktual, tetapi mengundang partai politik. Hal itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Agam dan KPU Kabupaten Pasaman.
Puadi menyebut ada empat temuan dan satu laporan terkait pelanggaran administrasi selama verifikasi faktual. Bawaslu telah menyidangkan kasus-kasus itu dan menjatuhkan sanksi ke KPU.
Bawaslu juga menemukan 75 temuan dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Pelanggaran-pelanggaran itu terjadi di 13 provinsi.
"Terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU kabupaten/kota berupa klarifikasi keanggotaan parpol yang dilakukan melalui video call, ada 75 temuan," ujar Puadi.
Bawaslu telah menggelar sidang untuk temuan-temuan itu. Sebanyak 11 temuan dihentikan melalui putusan pendahuluan.
Adapun 64 temuan lainnya dinyatakan sebagai pelanggaran. Bawaslu memberi sanksi KPU berupa teguran.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.