Djawanews.com – Kabar menggembirakan bagi warga Sleman, DIY yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), lantaran kebijakan penghapusan denda pajak akan diperpanjang hingga tanggal 30 November 2020.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Haris Sutarta mengutarakan bagi wajib pajak yang belum membayar PBB masih diberikan kelonggaran.
Bagi Anda yang belum membayar PBB, maka mulai 1 Oktober hingga 30 November 2020 tidak akan dikenakan denda 2 persen tiap bulannya.
“Sebelumnya batas akhir pembayaran PBB pada 30 September kemarin,” jelas Haris dilansir dari KR, (6/10). “Namun karena melihat kondisi masih pandemi dan status tanggap darurat diperpanjang, makanya kami juga memperpanjang bebas denda PBB hingga November nanti.”
Haris juga mengimbau agar masyarakat segera membayar PBB, karena apabila telah melewati masa perpajangan maka akan tetap dikenakan denda 2 persen untuk setiap bulannya.
“Harapan kami masyarakat yang kemarin belum sempat membayar segera melunasi, supaya nanti bebas dari denda,” terangnya.
Perlu diketahui, Sleman sendiri menargetkan penerimaan PBB di tahun 2020 sebesar Rp55 miliar. Akan tetapi hingga bulan September 2020 penerimaan PBB sudah mencapai Rp61 miliar.
“Alhamdulillah perolehan PBB melebihi target yang kami tetapkan. Dengan adanya bebas denda ini kemungkinan akan bertambah lagi,” imbuhnya.
Selain penerimaan dan pembebasan denda PBB di Sleman, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.