Djawanews.com – Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan sanki bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya telah memberlakukan Peraturan Wali Kota Yogyakarta No.51/2020 tentang Pedoman dan Pengendalian Covid-19.
Aturan itu mencakup penerapan protokol kesehatan dalam berbagai bidang kegiatan, antara lain kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Peraturan tersebut juga mencakup sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, melakukan kerja sosial hingga denda Rp 100.000 bagi masyarakat umum yang melanggar protokol kesehatan.
Sementara, pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“Kami akan terus menggiatkan monitoring dengan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap penerapan protokol kesehatan di semua layanan publik,” tegas Heroe Poerwadi.
Penerapan kabiakan tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di Kota Yogyakarta, mengingat kasus Covid-19 di wilayah tersebut terus meningkat sejak akhir Juli hingga Agustus 2020.
“Penerapan protokol kesehatan secara disiplin juga berlaku di warung-warung kecil, toko kelontong, dan seluruh aktivitas laina agar tidak muncul kasus penularan baru,” pungkas Heroe.