Djawanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti memberikan uang sedekah dari kotak amal kepada kelompok teroris.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenang Kamaruddin Amin.
“Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” ujar Kamaruddin melalui keterangan resminya, melansir CNN Indonesia, Kamis (17/12/2020).
Pernyataan Kamarudin merupakan respon atas temuan kepolisian soal kotak amal yang mendanai kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Kamaruddin menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi lembaga yang diduga melakukan penyimpangan penyaluran zakat itu.
Kamaruddin mengaku sudah berkomunikasi dengan lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menelusuri informasi tersebut.
“Kemenag dan Baznas Pusat sedang telusuri informasi tersebut,” tutur Kamaruddin.
Sebelumnya, mengungkap modus yang digunakan oleh kelompok Jamaah Islamiyah untuk menggalang dana.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono salah satu metode pengumpulan dana kelompok terors JI adalah dengan menggunakan kotak amal yang disebar ke sejumlah warung.
Dia menyebut, kelompok Jamaah Islamiyah memotong uang yang terkumpul dari kotak amal sebelum diaudit dan diserahkan ke lembaga resmi, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom