Djawanews - Sirene peringatan yang membahana, membelah perairan Laut Natuna. Entah berapa butir peluru juga yang sudah ditembakkan ke udara oleh awak kapal pengawas perikanan KKP.
Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Selasa (27/4) kemarin. Sirine hingga tembakan ke udara, tak dianggap kapal pencuri ikan tersebut.
Ketegangan berakhir begitu Kapal Pengawas Perikanan PSDKP-KKP mampu melumpuhkan kapal pencuri ikan tersebut. Para pencuri ikan tersebut bertekuk lutut dengan kegigihan awak kapal pengawas perikanan Hiu 17.
Kapal dengan nama lambung KG 5090 TS yang diawaki oleh tiga orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam tersebut tak berkutik. Saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dinamika di lapangan dalam pemberantasan illegal fishing ya seperti ini, kasus yang dihadapi aparat tidak selalu mudah”, ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
"Setiap jengkal wilayah pengelolaan perikanan ini merupakan aset nasional yang akan kami jaga”, tegas Ipunk panggilan akrabnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memang tidak main-main memberantas pencuri ikan di lautan Indonesia. Selama tahun 2021, sudah ada 26 kapal yang ditenggelamkan.
Bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing. Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan operasi penertiban terhadap kapal ikan indonesia yang melakukan pelanggaran operasional penangkapan ikan. Dua hari sebelumnya (25/4), KKP juga menertibkan satu kapal ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.
"Satu unit kapal Indonesia bernama KM. Selat Mandiri telah diamankan di Laut Natuna Utara", ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Antam menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan dan beroperasi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah habis masa berlakunya.
“Harusnya kapal ini beroperasi di WPP 712 Laut Jawa, SIPInya juga sudah habis masa berlakunya”, ujar Antam.