Djawanews.com – Pria berinisial MS (30) warga Keluarahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah tega menganiaya istri dan tetangganya, SL (45), akibat terbakar cemburu menggunakan pisau dapur. Korban pun harus dilarikan ke RSUD Poso untuk menjalani perawatan.
Kejadian itu lantaran MS merasa cemburu kepada SL yang dicurigai melakukan perselingkuhan dengan sang istri SI (30) yang juga ikut dianiaya oleh MS.
Penganiayaan tersebut terjadi, Senin (22 /11) sekitar pukul 16.00 Wita, tepatnya di lorong BTN, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir.
MS yang kini sudah mendekam di penjara dan dijadikan tersangka mengaku, dirinya tega menganiaya SL karena curiga menjalin hubungan gelap dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Dicky A. Surbakti, dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/11) mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu MS.
MS tak terima SL, tetangganya yang berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah selalu meminta tolong kepada istrinya tanpa sepengetahuan dirinya.
Dicky menjelaskan, sebelum terjadi penganiayaan, pelaku dengan sang istri sempat terlibat cekcok. MS meminta sang istri untuk mempertemukannya dengan SL, untuk menjelaskan ada hubungan apa dengan mereka berdua.
"Pelakunya sudah kita amankan bersama barang bukti berupa pisau dapur. Dari pengakuan sementara, pelaku cemburu terhadap korban,selalu meminta tolong dengan istri pelaku dengan alasan menjaga anak korban," terang Dicky.
Kasat Reskrim menjelaskan, usai cekcok dengan istrinya di rumah, MS meminta kepada istrinya bersama-sama pergi ke rumah korban. Pasutri itu dipersilakan duduk.
Namun, MS yang sudah kadung emosi langsung menikam korban dengan pisau yang mengenai bagian perut sebelah kanan hingga terjatuh. Saat korban terjatuh dan berupaya melarikan diri, pelaku berupaya menikam tapi sang istri terus menghalangi pelaku.
Tidak terima dihalangi, pelaku akhirnya menikam istri dengan beberapa tusukan di bagian perut, lengan bagian kiri, serta paha bagian kiri hingga akhirnya kedua korban dilarikan ke RSUD Poso untuk menjalani perawatan.
"Motif dari kejadian penikaman tersebut disebabkan adanya kecemburuan dari pelaku (MS) yang menurutnya bahwa istrinya memiliki hubungan dengan korban SL," ungkap Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, MS yang kini sudah dijadikan tersangka oleh polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni penganiayaan berat dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku disangkakan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ingin tahu informasi mengenai kabar terbaru lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews