Djawanews.com – Tarif batas bawah ojek online naik Rp250 per km menjadi Rp2.250, sedangkan batas atasnya naik Rp150 per km menjadi Rp2.650. Hal ini sesuai keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikkan tarif ojol atau ojok online.
Saat ini kenaikan ada di Zona II atau Jabodetabek. Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi pembuatan keputusan tersebut.
“Perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali. Kita juga mendengarkan aspirasi, diskusi, dan sebagainya. Kita lakukan perhitungan kembali,” kata Budi di Jakarta pada Selasa (10/03/2020).
Tarif BPJS Bukan Satu-Satunya Faktor Kenaikan Tarif Ojek Online
Dikutip Djawanews dari Liputan6, beberapa waktu yang lalu, pengemudi ojol telah melakukan protes untuk meminta kenaikan tarif ojol. Salah satu alasan yang digunakan adalah tarif BPJS kesehatan yang mengalami kenaikan.
Namun, meski saat ini tarif BPJS tersebut tidak jadi naik, tarif ojol di Zona II tetap dinaikkan. Budi menjelaskan bahwa kenaikan tarif BJS Kesehatan bukan satusatunya bahan pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif ojol.
“Ya, itu salah satu indikator. Tetapi ada lagi indikator lain. BPJS, ya, batal (naik), tetapi masih ada komponen lain,” jelas Budi.
Menurut Budi, tarif ojek online ini rencananya akan dilaksanakan mulai 16 Maret 2020. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi.
“Nanti 16 Maret kami harap tarif bisa naik. Setelah itu pasti akan dievaluasi di Jakarta dulu, seberapa jauh tingkat kepatuhan aplikator dalam menerapkan peraturan,” tandas Budi.