Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tarif Baru Ojol di 3 Zona Mulai Berlaku Hari Ini

Tarif Baru Ojol di 3 Zona Mulai Berlaku Hari Ini

Usman Mahendra
Usman Mahendra 02 September 2019 at 05:21am

Tarif baru Ojol mulai berlaku pada hari Senin, 2 September 2019, di 3 zona.

Mulai hari Senin, 2 September 2019, tarif baru Ojol mulai diterapkan. Tarif baru batas bawah dan batas atas Ojol ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 348 tahun 2019. Keputusan ini merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Tarif baru ojek online diatur berdasarkan zonasi yang telah dibagi.

Tarif baru Ojol ditujukan untuk kesejahteraan driver

Dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan mengungkapkan peningkatan tarif untuk meingkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

“Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online,” ujar Hengki Angkasawan, Minggu (1/9/2019).

Penetapan tarif baru ojek online dibedakan berdasar tiga zona. Zona ini juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 348 Tahun 2019. Keputusan Menteri tersebut berisi Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Untuk zona 1, meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Besaran tarif baru ojek online untuk batas bawah sebesar Rp1.850. Sedangkan untuk batas atas sebesar Rp2.300, kemudian biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Besaran tarif baru ojek online yang untuk Zona II berbeda dengan zona I. Batas bawah zona II dikenai sebesar Rp2.000, untuk batas atas sebesar Rp2.500, sedangkan biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona III meliputi beberapa wilayah, yakni Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua. Wilayah yang termasuk zona III, batas bawah yang dikenakan sebesar Rp2.100, batas atas Rp2.600, dan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.

Tarif baru Ojol untuk kesejahteraan driver (beritagar.id)

Menanggapi tarif baru Ojol ini, Senior Manager Corporota Affairs, Alvita Chen dari GoJek, menyatakan dukungannya atas Peraturan Menteri Perhubungan. “Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan,” ujar Alvita yang dicuplik dari kompas.com.

Dukungan juga ditunjukkan oleh Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan teknologi yang diterapkan oleh Grab dengan skema tarif baru saat ini.

“Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi,” kata Tri.

Tarif baru Ojol tersebut akan dievaluasi kembali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah tiga bulan dari masa percobaan. Belum ada kepastian apakah tarif yang dikenai akan dinaikkan, diturunkan, atau jutru tidak ada perubahan.

Bagikan:
#berita hari ini#GOJEK#Grab#TARIF BARU OJOL#TARIF GOJEK#TARIF GRAB#TARIF OJEK ONLINE

Berita Terkait

    Sudin LH Kepulauan Seribu Angkut 250 Ton Sampah Kiriman dari Perairan Pulau Tidung
    Berita Hari Ini

    Sudin LH Kepulauan Seribu Angkut 250 Ton Sampah Kiriman dari Perairan Pulau Tidung

    Djawanews.com –Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu berhasil mengangkut 250 ton sampah kiriman dari daratan Jakarta yang menumpuk perairan Pulau Tidung. Operasi pembersihan ini dilakukan setelah sampah ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan
    Berita Hari Ini

    Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan

    MS Hadi 24 May 2025 14:11
  • KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan
    Berita Hari Ini

    KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan

    MS Hadi 24 May 2025 11:14
  • Mensos Tegaskan Kualitas Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Unggulan
    Berita Hari Ini

    Mensos Tegaskan Kualitas Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Unggulan

    Djawanews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan Sekolah Rakyat dibentuk agar rakyat miskin bisa mendapatkan akses pendidikan bermutu. Meski gratis, sekolah ini dirancang setara dengan sekolah unggulan, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Cegah Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN: SPPG Harus Berani Tolak Bahan Baku Jelek
    Berita Hari Ini

    Cegah Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN: SPPG Harus Berani Tolak Bahan Baku Jelek

    MS Hadi 24 May 2025 07:09
  • Presiden Prabowo Beli Sapi Peternak di Pariaman Seharga Rp75 Juta untuk Kurban, Beratnya Hampir Satu Ton
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Beli Sapi Peternak di Pariaman Seharga Rp75 Juta untuk Kurban, Beratnya Hampir Satu Ton

    MS Hadi 23 May 2025 15:10

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
Berita Hari Ini

1

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025
Berita Hari Ini

2

Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025

Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500
Berita Hari Ini

3

Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500

Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
Berita Hari Ini

4

Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan
Berita Hari Ini

5

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up